Miris!! Komplotan Curanmor di Bengkong Libatkan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
(Foto : Ist)

 

Batamramah.com, Batam - Polsek Bengkong merespon cepat terkait kasus curanmor yang menjadi curhatan warga di Jumat Curhat. Tiga orang pelaku dua diantaranya anak di bawah umur berhasil diamankan Polsek Bengkong. Pasalnya ketiga orang pelaku diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, Sabtu (14/1/2023). 

Tiga orang itu masih berstatus anak pelajar SMP dan SMA di Batam, di antaranya berinisial DSA (17 tahun), DS (14 tahun), dan AAR (18 tahun).

Sedangkan pemilik sepeda motor yang dicuri bernama Sahat Purba (38 tahun), warga Perumahan Sarmen Blok E, Nomor 6 RT 002/RW 005, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Dua pelaku diamankan pada Rabu (11/1/2023) kemarin, dan satu pelaku pada keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor matic merek Mio Sporty warna abu-abu serta Suzuki Skywave berwarna merah yang digunakan pelaku untuk mencuri.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris mengatakan, kasus tersebut menindaklanjuti adanya keluhan atau aduan masyarakat Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat menggelar kegiatan Jumat Curhat.

“Pada saat kegiatan Jumat Curhat kemarin, kami mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para masyarakat di Kelurahan Tanjung Buntung untuk memberikan keluh kesah maupun aduan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris di kantornya, Sabtu (14/1/2023).

Ia menjelaskan, pada saat Jumat Curhat itu, pihaknya menerima beberapa saran dan masukan, salah satunya berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Jadi Jumat Curhat ini untuk menampung informasi apapun berkaitan dengan keamanan yang membutuhkan tindak lanjut oleh kepolisian,” ungkapnya.

Adapun aksi curanmor tersebut telah diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Mapolsek Bengkong.

Kanit Ipda Aris, demikian disapa, menjelaskan bahwa, kejadian curanmor bermula ketika Rabu 16 November 2022 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, korban memakirkan motornya di halaman depan rumah.

Lalu, sekitar pukul 18.45 WIB, korban kaget melihat sepeda motornya telah raib dicuri orang tidak dikenal saat akan melaksanakan ibadah salat magrib. Selanjutnya korban melaporkan pada polisi.

“Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta sehingga melaporkan kejadian pencurian kepada pihak kami. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, motor curian dipakai oleh terduga AAR,” katanya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.


Lebih baru Lebih lama