Batamramah.com, Batam - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan bos cafe berinisial MS (58) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Baloi Center, Batam. Pelaku berinisial I (38) ditangkap setelah bersembunyi di dalam hutan.
" Dari hasil pemeriksaan polisi, Iwan sengaja melarikan diri ke hutan dan bersembunyi untuk mengintai kapal kayu yang hendak berlayar meninggalkan pulau Batam. Itu lah yang ia pikirkan kala itu untuk kabur," ujar Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartanto didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Theio Nardiyanto menggelar saat konferensi pers, di Mapolsek Lubuk Baja, Kamis (29/12/2022) soreh.
Budi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Dia menjelaskan kejadian itu bermula ketika korban sedang makan siang bersama pelapor atau saksi dirumah, kemudian mendengar teriakkan dari luar memanggil-manggil nama saksi atau pelapor.
" Setelah itu korban dan pelapor keluar, karena mendengar teriakan memanggil nama saksi lalu mereka keluar sampai di ruang tamu terlihat pelaku tiba-tiba membawa parang dan berjalan menuju korban," terang Budi.
Kemudian pelaku langsung mengayunkan sebilah parang kearah korban,saat pertama kali diayunkan korban sempat menangkis menggunakan tangan kanan.Sehingga tangan kanannya terkena parang tersebut dan korban langsung terduduk.
Lanjut Budi, kemudian korban mengayunkan lagi parangnya, lalu mengenai sisi sebelah kanan leher korban, selanjutnya korban terkapar di lantai dan pada saat itu juga korban hilang nyawanya.
"Pada saat kita sampai disana, sudah tidak ada denyut nadi," ucap Budi.
Budi mengatakan, berkat laporan masyarakat di area penangkapan tim berhasil mengamankan pelaku inisial I yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, yang sebelumnya memang tim sudah menyebarkan informasi kepada masyarakat yang ada disekitar area penangkapan.
"Polisi mendapatkan informasi ketika pelaku sedang akan menjual handphonenya," ungkap Budi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sebilah parang yang ditemukan di semak-semak tak jauh dari tempat tinggal korban (tkp), selain parang Polisi juga berhasil mengamankan flashdisk hasil rekaman cctv tetangga korban, yang berhasil merekam kedatangan korban dan motor Jupiter yang dipergunakan korban untuk kabur serta 1 helai baju dan celana pendek korban yang berlumur darah.
Pelaku kita kenakan pasal 340 KUHPidana juncto 338 KUHPidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun ancaman penjara.
Sementara itu, Iwan saat ditanya alasan membunuh korban, karena merasa sakit hati sebab pada saat saksi menikah dengan korban, saksi masih berstatus sebagai istri sah pelaku dan belum ada putusan cerai antara pelaku dan korban.
"Saya tidak merasa menyesal, saya sudah puas. Karena dia sudah menghancurkan rumah tangga saya," ucap Iwan.