Batamramah.com, Batam – Dalam Rangka persiapan menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2023, Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah mempersiapkan berbagai upaya dan langkah untuk antisipasi terhadap lonjakan arus pelayanan keimigrasian khususnya di Seksi Izin Tinggal Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, menyampaikan bahwa Layanan Izin Tinggal yang telah diberikan pada Warga Negara Asing di Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Periode November – Desember 2022 antara lain adalah pemberian Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 82 permohonan.
" Sedangkan Pemberian Izin Tinggal Terbatas sebanyak 435 permohonan dan pemberian Izin Tinggal Tetap sebanyak 10 permohonan," ungkap Subki.
Selain itu, ada juga perpanjangan Izin Tinggal bagi Wisatawan mancanegara khusus kegiatan wisata (VOA). Adapun jumlahnya khusus dari negara tetangga saja seperti Malaysia adalah sebayak 5 permohonan dan Singapura sebanyak 4 permohonan.
Strategi-strategi yang berlapis dilakukan dalam rangka pengendalian serta untuk mengantisipasi agar pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing tetap berjalan optimal.
“Sebagai bentuk antisipasi terhadap lonjakan arus pelayanan keimigrasian khusunya di Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, kita telah melakukan beberapa strategi seperti Briefing Internal kesiapan Petugas, pengecekan perangkat dan kesisteman, dan serta menetapkan jadwal piket pegawai. Sehingga, kepada para pegawai yang namanya termasuk dalam jadwal agar melaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga tercipta situasi yang kondusif serta mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga terjadi," terang Subki.
Lanjut Subki, selain itu kita juga telah siapkan tambahan vitamin buat para petugas.
" Hal tersebut dilakukan untuk membantu petugas agar tetap fit dan prima dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Subki.