Seorang Calo TKI Ilegal Berhasil Diringkus Polsek Bengkong


 

Batamramah.com, Batam - Polsek Bengkong berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 


Diduga pelaku Muhammad Yamin bin Saliman (50) tersebut ditangkap polisi di kediamannya di Perumahan Bengkong Pertiwi, Batam, Jumat (21/10/2022).


Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian. Penangkapan dilakukan setelah pihak polisi menemukan laporan dari masyarakat.


Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis, melalui kanit reskrim Iptu Rio Ardian, menjelaskan awalnya anggota mengamankan Saliman di Bengkong Pertiwi Blok D6 No. 02 Rt. 003 / Rw. 013 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam.


"Setelah di lakukan interograsi. Saliman mengaku bahwa dirinya adalah orang suruhan Lilik untuk mengantar jemput 4 orang calon PMI ilegal ke Malaysia," terang Rio kepada Batamramah.com, Minggu (23/10/2022).


Lanjut Rio, keempat calon PMI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja. Tiga orang korban berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan satu orang dari Surabaya, mereka tidak dilengkapi dengan dokumen sah atau melalui penyalur.


"Kami sedang melakukan pengejaran terhadap Lilik. Ia merupakan pengurus PMI tersebut, diduga saat ini dia sedang berada di Malaysia," ungkap Rio.


Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 4 orang calon PMI, sejumlah handphone, sejumlah paspor milik korban, satu mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1646 DO, 31 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu dan 5 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu dan beberapa alat bukti lain.


"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahan di Polsek Bengkong, guna  pemeriksaan lebih lanjut," tutup Rio.

Lebih baru Lebih lama