Polsek Bengkong Amankan Eksekutor dan Penadah Curanmor


 

Batamramah.com, Batam - Jajaran Polsek Bengkong berhasil meringkus 8 orang pelaku pencurian sepeda motor, dengan berbagai modus di wilayah hukum Polsek Bengkong.

Dari 8 orang pelaku itu, 1 orang di antaranya merupakan pelaku yang menerima barang curian atau penadah. 

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di halaman Mapolsek Bengkong, Selasa (25/10/2022).

Mardalis menjelaskan, kasus tersebut dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 unit sepeda motor.

“Ada sebanyak 7 unit sepeda motor sebagai barang bukti utama (6 di antaranya motor korban), 1 motor merupakan alat yang digunakan pelaku yang berhasil diamankan dari masing-masing TKP,” jelas Mardalis kepada awak media.

Lanjut Mardalis, kedelapan pelaku yang diamankan berinisial AD (20), RP (24), YBS (17), ATRG (18), PHM (19), DP (17), AF (19), dan TB sebagai penadah (27).

“Pelaku pertama yang kami amankan adalah YBS (17) Dia ditangkap di parkiran Pacific Palace hotel Batam, Batu Aampar pada Jumat (14/10/2022) malam. Setelah diberikan keterangan dari tersangka berhasil kita lakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku lainnya berdasarkan laporan yang masuk,” ungkap Mardalis.

Kapolsek Bengkong mengimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya warga Bengkong untuk selalu berhati-hati bila memarkirkan kendaraan.

" Agar tetap dikunci ganda, jangan hanya kunci stang karna bisa dibuka dengan kunci T,  kami mohon kita jaga kendaraan kita masing-masing, karna kejahatan bukan hanya karna niat pelakunya tapi juga karena ada kesempatan,"ungkap Mardalis.

Akibat perbuatannya, para tersangka masing-masing dijerat pasal di antaranya untuk pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian untuk pelaku pertolongan jahat atau penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukum penjara 4 tahun.


Lebih baru Lebih lama