Hingga September, PN Batam Proses 27 Perkara Banding dan 4 PK


 


Batamramah.com, Batam – Tugas pokok Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama menerima, memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan sengketa perkara di tingkat pertama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Edi Sameaputty, Humas Pengadilan Negeri Batam saat di konfirmasi pada Rabu, 5 Oktober, 2022, bertempat di lobby Pengadilan Negeri Kelas IA Batam, menjelaskan bahwa laporan perkara pidana yang dimohonkan banding di Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, pada bulan Januari sampai dengan September, 2022 sejumlah 27, dengan keterangan, Kasasi 9, BHT, 6, dicabut 4 dan dalam proses 8 perkara.

Kemudian untuk laporan keadaan perkara pidana yang dimohonkan Kasasi pada Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, Januari sampai dengan September, 2022, sejumlah 16 perkara dan keselurahan dalam proses.

Selanjutnya laporan keadaan perkara pidana yang dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) pada bulan Januari sampai dengan September, 2022, sejumlah 4 perka, semuanya masih dalam proses, jelasnya.

Laporan keadaan pidana yang dimohonkan grasi/remisi berjumlah hinil, ujarnya.

Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, oleh karena itu jika merasa tidak puas dengan putusan kasasi, para pihak dapat melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui panitera Pengadilan Negeri (PN).

Adapun perkara yang sudah inkracht Edi mengatakan, untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan adalah memohon untuk mengajukan ke Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, secara pribadi melalui keluarga dengan membawa surat kuasa atau juga dapat dilakukan oleh kuasa hukum (pengacara) tutupnya.

Lebih baru Lebih lama