Batamramah.com, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 26,6 Kg di perairan Batubesar, Nongsa, Batam. Satu orang tersangka berhasil diamankan, namun satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard mengatakan narkoba jenis sabu tersebut diselundupkan dari Johor, Malaysia. Rencananya akan diselundupkan ke Tembilahan, Riau.
Awalnya kata Harry, Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan narkoba pada tanggal 14 Oktober 2022. Tim khusus yang dibentuk Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan pemantauan di perairan yang diduga akan digunakan penyelundup untuk membawa barang haram tersebut. Pada tanggal 19 Oktober 2022, sekira pukul 20.00 WIB, speed boat yang diduga membawa narkoba melintas di perairan Batubesar, Nongsa.
Tim kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
"Tapi di dalam speed boat hanya satu orang yang berhasil kita temukan, tekongnya melompat ke laut dan tak berhasil ditemukan," ungkap Harry, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Kepri, Senin (24/10/2022).
Tersangka yang diamankan lanjutnya berinisial Y alias K. Sedangkan tekong yang melompat identitasnya tak diketahui. Sementara 25 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh Cina tersebut memiliki berat 26,6 Kg.
Tersangka kata Harry mengaku hanya sebagai kurir. Di Malaysia tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari warga negara Malaysia berinisial N. Sebagai imbalan, tersangka mendapatkan upah Rp 10 juta per bungkusnya.
"Bila ini berhasil, sudah ada order selanjutnya, dari Palembang," ungkap Harry.
Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur, atau hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.