BATAMRAMAH.COM, TANGERANG SELATAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan menangkap lima orang berinisial AGJP (23), T (28), U (22), MPI (26), dan YA (30) berkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat residivis berinisial AGJP.
"Kasus ini merupakan pengembangan karena sebelumnya pada tanggal 20 Agustus sekira pukul 00.00 WIB telah diterima laporan polisi," ujar Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat konferensi pers di Polsek Pagedangan, Senin (22/8/2022).
Seala kemudian menjelaskan kronologi pencurian motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T tersebut.
Pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka AGJP, T, U, dan MPI pergi ke rumah tersangka YA yang beralamat di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya, Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
Dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, mereka merencanakan aksi pencurian.
G yang saat ini masih buron, sebelumnya menyarakan agar komplotan mereka melakukan aksi kejahatan tidak jauh dari rumahnya di daerah Pamulang, Tangsel.
Akhirnya, tersangka AGJP, T, U, dan MPI menyasar satu Honda Beat dengan nomor polisi B 3514 PF dan Honda Beat Street berpelat B 6463 VOF sedang terparkir di dalam area rumah kos pada pukul 03.00 WIB.
AGJP dan MPI turun dari motor dan membuka gerbang kosan yang tidak dikunci. Sedangkan T dan U menunggu di motor yang berada di pinggir jalan, siap siaga untuk kabur.
"Selanjutnya tersangka AGJP dan MPI mulai memasukkan kunci leter T ke sepeda motor dan dibawa oleh mereka ke rumah G yang berlokasi di Ciputat untuk mengamankan hasil curiannya," jelas Seala.
Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka U dan MPI pergi terlebih dahulu menuju rumah tersangka YA di Kampung Hamberang, Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. Mereka meninggalkan tersangka AGJP dan T di rumah G.
Lalu sekitar pukul 05.30 WIB, anggota Polsek Pagedangan Polres Tangsel datang dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AGJP dan T.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beragam barang bukti hasil curian yang digunakan para tersangka saat beraksi.
"Setelah itu diketahui terdapat tersangka lainnya, kemudian sekitar pukul 07.00 WIB anggota Polsek Pagedangan menuju rumah tersangka YA dimana tempat tersangka U dan MPI berada," ungkap Seala.
Barulah pada pukul 09.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka U, MPI, dan YA. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario tanpa Nopol warna biru doff, dan satu unit motor Honda Scoopy Nopol B 4209 NLO warna silver.
Selain itu ditemukan juga satu buah golok bergagang, satu unit handphone Samsung A10 hitam, satu handphone Vivo V20 SE biru, satu buah kunci leter T, serta lima buah mata kunci.
Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Kelimanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Sumber: Kompas.com