BATAMRAMAH.COM, BATAM - Jajaran Polda Kepri mengungkap 15 kasus perjudian dalam sepekan ini.
55 orang ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana perjudian di Kepri.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman menambahkan, komitmennya terhadap tindakan tindak pidana perjudian di Kepri.
Itu dilakukan setelah adanya perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran untuk menindak segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polda Kepri.
“Anggota kami di lapangan sudah melakukan kontrol maupun penindakan, apalagi kalau masih ada yang muncul di lapangan,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris saat mengungkapkan kasus perjudian di ruang Rupatama Polda Kepri, Senin (22/8/2022) sore.
Di hadapan 55 pelaku perjudian, Irjen Pol Aris mengatakan akan melakukan proses hukum yang tegas terhadap para tersangka ini.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Togel di Karimun, Sehari Dapat Omzet Rp 500 Ribu
Mendengar jawaban Jenderal Bintang Dua itu, para tersangka hanya bisa menundukkan kepala. Masing-masing kedua tangan para tersangka digari besi (borgol), mereka dijejerkan.
Dari 55 orang tersangka, polisi menghadirkan 12 tersangka.
Sedangkan 43 tersangka lainnya, dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim di dalam ruangan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman mengatakan 55 tersangka ditangkap dari belasan TKP praktik perjudian di Kepri.
Belasan TKP itu terdiri dari perjudian online maupun perjudian konvensional yang ditangkap Polda Kepri dan jajaran Polres se-Kepri.
"Ada 15 kasus praktik perjudian, 7 perkara perjudian konvensional dan 8 kasus perjudian online," kata Aris merinci.
Aris menjelaskan, belasan kasus perjudian itu terdiri dari praktek judi tebak angka atau sie jie, kartu remi, lagu dan perjudian berbasis website.
"Para pelaku yang memiliki ini merupakan pemain, pelaku perjudian hingga operator perjudian berbasis situs web. Ada yang mencatat sebagai pengawas maupun layanan pelanggan," ujarnya.
Tersangka yang dihadirkan dalam pengungkapan kasus itu, tampak mengenakan seragam pakaian kaos putih kriminal umum.
Sampai saat ini, kami tidak menemukan keterlibatan anggota, tegas Kapolda Irjen Aris di hadapan para jurnalis didampingi Kadiv Propam, Direktur Krimum, Direktur Krimsus dan jajaran Polda Kepri.
Jika ada keterlibatan anggota, Kapolda mengatakan akan mengambil tindakan tegas.
Tak berlama-lama dalam pengungkapan kasus, Kapolda Irjen Aris pun langsung meninggalkan lokasi.
"Berhubung saya ada pembukaan Satgas Papua di bandara, nanti akan dilanjutkan Dirkrimimum, Kabid humas," ujar Kapolda Aris meninggalkan meja berita.
15 Kasus Dalam Sepekan
Sementara itu, Direktur Researse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, tak hanya Polda Kepri namun penindakan ini juga dilakukan satuan wilayah Polres/Polresta, baik di Polresta Batam, Karimun, Lingga dan Tanjungpinang.
Kasus perjudian yang diungkapkan, termasuk toto gelap (togel) atau Siji, judi online higs domino, judi remi dan beberapa bentuk tindakan permainan yang memenuhi syarat perjudian perjudian.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka itu dilakukan dalam waktu satu pekan dalam 15 kasus judi.
Terdiri dari 8 kasus perjudian konvensional yaitu sie jie 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus), gelper 3 kasus (wilayah Polresta Barelang), kartu lagu 1 kasus (wilayah Polresta Barelang).
Sedangkan perjudian kartu remi 1 kasus (wilayah Polres Bintan) dan 7 kasus perjudian online yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepri 1 kasus (website), Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi highhs domino), Polresta Tanjungpinang 1 kasus (sie jie online), Polres Karimun 2 kasus (sie jie/togel online) dan Polres Lingga 1 kasus (sie jie/togel online) serta 55 orang tersangka.
Peran masing-masing pemilik dari 55 orang ini antara lain penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada situs perjudian online, layanan pelanggan pada situs perjudian online, kedai, kasir dan pemain.
Dalam satu kasus perjudian, Direktur Kriminal Umum menyebutkan para pengendali mampu meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dari 15 kasus itu, polisi polisi barang 2 unit sepeda motor, 24 unit handphone, 5 unit cpu, 6 monitor, 4 unit mesin gelper, 2 buah tas selempang.
Kemudian uang yang digunakan untuk transaksi, 11 set kartu remi, 7 unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi, 28 buah buku rekapan nomor sie jie/togel hongkong, 13 (tiga belas) buah buku tabungan, 1 unit kalkulator dan 6 buah pena .
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka diancam hukuman kurungan penjara 10 tahun.
Sumber: Tribun Batam