KPK Sebut Kasus Suap Rektor Unila Masih Bisa Terus Berkembang




 BATAMRAMAH.COM,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus penyuapan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, masih bisa terus berkembang.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Karomani memasang tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri. Sementara, jumlah suap yang terkumpul sekitar Rp 5 miliar lebih.


“Kalau tarifnya 100 (juta) sampai 350 (juta) terkumpul Rp 5 miliar lebih berarti kan bisa dibagi berapa,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).


Karyoto enggan menyebutkan jumlah keluarga calon mahasiswa yang diduga menyuap Karomani agar anak mereka dinyatakan lulus Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila).


Saat ini, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti lain terkait dugaan suap tersebut. Karyoto mengatakan hari ini tim penyidik sedang melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Unila.


“Nanti kami akan temukan mungkin dari sisi dokumen-dokumen yang ada, siapa-siapa saja (yang menyuap),” ujar Karyoto.


Karyoto mengatakan pada saatnya tersangka kasus penyuapan ini akan berkembang. Ia menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terus berkembang.


“Saatnya kalau ini berkembang lagi rekan-rekan pasti paham bahwa OTT ini anaknya banyak, ini anak yang pertama, ini anak sulung sampai anak bungsu nanti,” ujarnya.


Sebelumnya, KPK menangkap Karomani dan sejumlah pejabat Unila lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi yakni Lampung, Bandung, dan Bali.


Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih karena meluluskan calon mahasiswa baru yang mengikuti Simanila.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.


Selain itu, KPK juga menetapkan satu orang dari pihak keluarga calon mahasiswa yang diluluskan bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.


Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama