BATAMRAMAH.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Dwi diperiksa terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming,
“Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perintah tersangka Mardani Maming,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Ali mengatakan penyidik mendalami perintah Maming kepada Dwi terkait penentuan perusahaan yang mendapatkan izin pertambangan di Tanah Bumbu.
Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sebagaimana diketahui, Dwi terjerat kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Tanah Bumbu. Kasusnya ditangani Kejaksaan dan telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 22 Juni.
KPK juga pernah menyebutkan dalam konstruksi perkara dugaan suap ini, Dwi diduga mendapatkan perintah dari Maming untuk mengalihkan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).
Saat itu, Maming didekati oleh pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio yang menginginkan IUP OP lahan seluas 370 hektar milik PT BKPL.
Setelah itu, Maming memerintahkan Henry mengurus izin perusahaan PT angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di pelabuhan batubara.
Biaya pembangunan dan operasional awal PT ATU diduga berasal dari Henry.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka. Pihak yang diduga menyuap Maming, Henry sudah meninggal dunia.
Sumber: Kompas.com