KPK: Mahasiswa Penyuap Rektor Unila Masuk dengan Ilegal, Harus Mendapat Sanksi

 



BATAMRAMAH.COM,  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, mahasiswa yang masuk Universitas Lampung (Unila) dengan cara menyuap rektornya mesti mendapat sanksi.


Sebagaimana diketahui, Rektor Unila Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.


“Seharusnya ada konsekuensinya karena masuknya ilegal, dengan cara menyuap,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).


Alex mengatakan, KPK berharap pihak universitas benar-benar menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang masuk dengan cara menyuap itu.


Tujuannya agar timbul efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang di perguruan tinggi lainnya.


“Kita harap sanksi itu betul-betul ditegakkan,” kata Alex.


Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua KPK lainnya Nurul Ghufron mengatakan proses penerimaan mahasiswa hingga kelulusannya merupakan administrasi akademik.


Menurutnya, setiap perguruan tinggi pasti memiliki ketentuan jika terdapat cacat yuridis dalam proses tersebut.


Ghufron mencontohkan KPK merekrut sumber daya manusia (SDM) atau pegawai baru. Kemudian, pegawai tersebut mengalami kenaikan pangkat. Namun, karena ditemukan cacat yuridis, maka KPK akan menjatuhkan sanksi.


“Kalau ada cacat yuridis di dalamnya, tentu kemudian di masing-masing perguruan tinggi itu ada aturan masing-masing,” kata Ghufron dalam konferensi pers Minggu (21/8/2022).


Sementara itu, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila Suharso mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan KPK dalam menentukan sikap terhadap mahasiswa yang masuk dengan cara menyuap.


"Kita akan ikuti terus perkembangan kasus ini di KPK, jika sudah ada kepastian (jumlahnya) kita akan diskusikan dengan kementerian," kata Suharso di Unila.


Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama