BP Batam Mediasi Menunda Laik Laut Pengusaha Kapal Tongkang



 

BATAMRAMAH.COM, Batam - Kepala Badan Pengusahaan Batam, Muhammad Rudi, memimpin pertemuan bersama para pengusaha kapal tongkang pada Rabu (24/8/22) di Marketing Center BP Batam.


Pertemuan ini membahas kebijakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor Al.012/3/11/DJPL/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Kewajiban Penyampaian Persyaratan Laik Laut Bagi Kapal Tongkang (Tongkang) Yang Melayani Pengangkutan Kontainer. 


Para pengusaha kapal tongkang mengaku keberatan dan khawatir dengan kebijakan tersebut menurunkan pengiriman barang dari Batam ke Singapura.



“Arus logistik di Batam akan tersendat karena kapal-kapal tongkang yang mengangkut kontainer dari Batam ke Singapura dan sebaliknya persyaratan laik laut,” ujar Direktur PT Snepac Shipping, Zulkifli. 


Kekhawatiran ini timbul karena berdasarkan persyaratan yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, per 14 Juli 2022, setiap pengajuan persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional ke Luar Negeri (PPKN) dan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Deviasi Luar Negeri, kapal tongkang (tongkang) berbendera Indonesia yang akan melayani kontainer di dalam negeri dan/atau ke luar negeri, secara konstruksi dan keselamatan wajib memenuhi persyaratan laik laut untuk mengangkut kontainer, dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kapal atau surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal kapal tongkang (tongkang) tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk mengangkut kontainer.


Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo menyatakan kebijakan tersebut untuk menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia yang menjadi otoritas Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Khusus Batam.



Menurutnya dari total 14 Kapal Tongkang (tongkang) yang beroperasi di Batam sebagai feeder, hanya 3 kapal tongkang yang telah memenuhi pesyaratan tersebut. Ia berharap para pengusaha dapat memenuhi persyaratan agar tidak ada lagi insiden kapal tongkang yang tenggelam karena kelebihan atau tidak memenuhi persyaratan laik laut.


“Pelayanan di perhubungan laut itu sendiri ada sistemnya jadi menemukan kapal-kapal yang akan memuat kontainer itu harus sesuai. Tapi jika teman-teman dari BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) dapat memberi rekomendasi bahwa kapal ini laik atau muatan ini tidak membahayakan itu akan masuk ke sistem dan kami akan layani,” imbuh Revolindo.


hal tersebut, Kepala BKI Cabang Batam, Budi Isrofi, mengatakan akan menggesa penerbitan surat rekomendasi yang diperlukan. 


“Akan kami berikan solusi untuk mengatasi kegundahan saat ini. Keselamatan kontainer akan menjadi prioritas kami,” ujar Budi.


Sementara Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam dan Karimun, Tjaw Hieong, mengatakan, bila permasalahan ini berlarut-larut, maka kawasan industri akan menjadi korban.


Di tengah kondisi tersebut, langkah BP Batam dalam menyelesaikan permasalahan ini mendapat pujian dan apresiasi dari Tjaw.


“Kami mengapresiasikan BP Batam di bawah kepemimpinan Muhammad Rudi yang mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Tjaw.


Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan mengatakan akan terus mengungkapkan arus masuk barang di Kota Batam. 


Ia meminta seluruh pengusaha untuk mematuhi kebijakan ini agar bisnis di Batam tetap terjaga.


“Kami juga telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar mendapatkan solusi terbaik,” pungkas Muhammad Rudi.

Lebih baru Lebih lama