BATAMRAMAH.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan ratusan barang bukti narkoba dari 13 tindak kejahatan narkoba yang tersebar di wilayah Jawa dan Sumatera.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Jayadi mengatakan, 13 kasus itu merupakan hasil penjualan kasus sejak Mei hingga Agustus 2022.
Dari 13 kasus kasus itu, Polri memusnahkan 8.742,2 gram sabu, 295.363 gram ganja, serta 29,083 butir pil ekstasi. Pemusnahan itu digelar pada Rabu (24/8/2022).
"Sabu 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, dan ekstasi 29.083 butir" ujar Jayadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).
Menurut Jayadi dari 13 kasus itu ditangkap 28 tersangka, yang terdiri dari 26 laki-laki dan 2 orang perempuan.
Jayadi menjelaskan, kasus pertama adalah penggunaan ganja sebanyak 13.090 gram yang disita dari tersangka MK, EY, dan DM di kawasan Megamen, Bogor.
Kasus kedua, telah bukti barang bukti pil ekstasi sebanyak 2.399 butir. Saat itu, turut serta seorang tersangka inisial AS alias A di Jalan Akses UI, Depok.
Kasus ketiga, polisi polisi sebanyak 15.416 gram dari tersangka IB alias K, S, AH (narapidana) dan F (narapidana). Menurut Jayadi, tersangka K dan S ditangkap di Jakarta Utara dan Bekasi.
Kemudian, ada kasus peredaran ganja sebanyak 117.016 gram yang disita dari tersangka EF, DS, dan S. Para ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Selanjutnya, sebanyak 2.880 gram sabu peredarannya dari tersangka SK, HY, dan M di Dusun Seulaga, Aceh.
Keenam, polisi 580 gram sabu dengan tersangka berinisial PS yang kini masih buron atau masuk daftar orang (DPO). Sabu tersebut ditemukan di Kantor Bea Cukai Tanggerang, Banten.
Kemudian ada 13,183 butir pil ekstasi dari tersangka SH di Pasar Baru, Jakarta.
“Barang bukti 13,182 butir milik DPO berinisial SH juga kami musnahkan” tegasnya.
Baca juga: Polisi yang Edarkan Sabu di Bima Jadi Tersangka, Polda NTB: Statusnya Masih Anggota Polri
Polisi juga memusnahkan sabu sebanyak 1.673 gram yang ditemukan di Bandara Soetta dan diduga milik tersangka SH.
Kasus kesembilan, ada kasus peredaran sabu seberat 1.109,2 gram milik tersangka R dan UA di Jambi.
Lebih lanjut, ada ganja seberat 94.758 gram yang disita dan dimusnahakan dari tersangka CT alias U, MSR alias R, IH, KF alias K, dan JA alias J. Para tersangka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung; Pinang Ranti, Jakarta Timur; serta Parkiran Aceh Cargo.
Ekstasi sebanyak 13,502 butir pil dari tersangka IS alias I, Sugito dan BK, serta CHUK DO alias IL juga memiliki di Cirebon dan Jakarta Utara.
Ada juga barang bukti 55.083,9 gram ganja dari tersangka AIA dan SSP di Banda Aceh.
"Terakhir, sabu seberat 2.500 gram yang kami dapatkan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat," ujar Jayadi.
Sumber: Kompas.com