BATAMRAMAH.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan akan disahkan menjadi undang-undang (UU) hari ini.
Pengesahan ini dilakukan pada saat rapat paripurna yang dilaksanakan Kamis (7/7/2022) siang.
"RUU PAS (Pemasyarakatan) memang begitu rencananya (disahkan hari ini)," ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (7/7/2022).
Dalam agenda yang diterima, Rapat Paripurna DPR RI Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 akan diselenggarakan sekitar pukul 11.30 WIB.
Rapat akan dimulai dengan pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi serta Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.
Selanjutnya, pembacaan pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI.
Kemudian, fraksi-fraksi juga akan membacakan pendapat mengenai Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI.
Sebelumnya, Komisi III dan Kemenkumham telah sepakat agar pembahasan RUU tentang Pemasyarakatan dibawa ke tingkat II untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna, Rabu (6/7/2022).
Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI pun menyetujui agar RUU Pemasyarakatan dibawa ke tahap selanjutnya.
Tak hanya itu, Wamenkumham Edward Omar Sjarief Hiariej juga memastikan pemerintah setuju terhadap RUU usulan DPR tersebut. (pc)
Sumber: Kompas.com