BATAMRAMAH.COM, Jakarta - Komisi II DPR beserta Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar Komisi II DPR dengan Kemendagri dan para pihak penyelenggara Pemilu pada Kamis (7/7) malam. Mereka yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui Rancangan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Dengan keputusan itu, Doli menerangkan, pihaknya meminta KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan, mulai dari desa hingga kecamatan dengan data terbaru dari Kemendagri.
Menurut Doli, data tersebut termasuk di dalamnya mencakup tiga provinsi baru di Papua yang peraturannya baru disahkan dalam Paripurna beberapa waktu lalu. Ketiganya yakni, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan.
"Komisi II DPR RI meminta KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa/kelurahan serta kecamatan yang terbaru berasal dari Kemendagri termasuk di tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua," kata dia.
Data tersebut, kata dia, harus menjadi acuan dalam memverifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta pemilihan umum.
Selain itu, pihaknya juga meminta KPU agar sistem informasi partai politik (Sipol) menjamin keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu.
Sebagai informasi, pendaftaran partai politik peserta pemilu akan diumumkan pada 29-31 Juli mendatang. Proses selanjutnya disusul penyerahan dokumen mendaftarkan mulai 1-14 Agustus.
Lalu akan ditutup dengan penetapan partai politik peserta Pemilu termasuk pengundian dan penetapan nomor urut partai politik pada 4 Desember 2022.(pc)
Sumber: CNN Indonesia