BATAMRAMAH.COM, JAKARTA - Ketentuan pidana mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden yang diatur dalam Pasal 218-220 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dinilai bermasalah.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal berpandangan, publik patut khawatir bila kritik yang disampaikan justru dianggap sebagai sebuah penghinaan oleh penegak hukum.
"Permasalahannya adalah bagaimana penegak hukum hari ini kita bisa melihat membedakan mana yang itu memang kritik atau memang jelas-jelas menghina, ini yang menjadi kekhawatiran kita," kata Nicky, Kamis (7/7/2022).
Menurut Nicky, ini menjadi masalah karena persepsi atas sebuah kritik atau protes merupakan suatu hal yang sifatnya subyektif.Oleh karena itu, ia berpendapat, aparat penegak hukum perlu memiliki pemahaman yang luas dan dalam supaya dapat membedakan kritik dan penghinaan.
"Kritik bisa jadi menjadi sangat satir, menjadi sangat tajam, dan bagaimana kita bisa memisahkan itu hanya dengan daya jangkau bernalar yang cukup tajam dan daya jangkau pemahaman yang cukup dalam," ujar Nicky.
Nicky juga menilai, perlu ada penjelasan mengenai ketentuan dalam Pasal 218 Ayat (2) yang menyebut jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, maka tidak dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat.
"Ini menjadi penting sekali bagaimana ini bisa ditafsirkan seperti itu? Sedangkan kita tahu bahwa hari-hari ini sangat sesnitif sekali untuk mengkritisi kebijakan, untuk mengkritisi suatu pernyataan pemerintah atau pejabat publik," ujar Nicky.
Isi Pasal Penyerangan Harkat dan Martabat Diri Presiden
Dalam draf RKUHP yang disusun pemerintah, Pasal 218 Ayat (1) mengatur bahwa "Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV"
Pada bagian penjelasan Pasal 218 Ayat (1) dijelaskan arti frasa “menyerang harkat dan martabat diri” adalah tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.
Sedangkan dalam penjelasan Pasal 218 Ayat (2), dijelaskan frasa “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.
Misalnya, melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan wakil presiden.
Di sisi lain, draf RKUHP itu juga menguraikan pengertian tentang kritik.
Pertama, kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.
Dua, kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif.
Tiga, kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya.
Empat, kritik dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wakil presiden atau menganjurkan penggantian presiden dan wakil presiden dengan cara konstitusional.
Terakhir, kritik tidak mengandung niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.(pc)
Sumber: Kompas.com