BATAMRAMAH.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya masih akan mengacu pada data 34 provinsi sebagai basis verifikasi partai peserta pemilu 2024 mendatang.
Menurut Hasyim, selama undang-undang daerah otonomi baru di Papua belum diundang pemerintah, pihaknya hanya akan memastikan semua partai peserta pemilu memiliki kepengurusan di 34 provinsi. Dan tidak menghitung tiga provinsi baru sesuai UU DOB Papua.
"Sepanjang UU belum diundangkan. Artinya belum berlaku, berarti kan provinsi pun secara legal itu belum ada," kata dia kepada wartawan usai rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (7/7) malam.
Hasyim menerangkan, ketentuan itu berlaku sepanjang pemerintah belum mengundangkan UU DOB Papua selama masa pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1-14 Agustus mendatang.
Artinya, kata dia, jika pemerintah telah mengundangkan UU Provinsi baru Papua, sebelum kurun waktu tersebut, partai peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di tiga provinsi tambahan. Masing-masing Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
"Kapan diundangkan? Ya tadi, dalam konteks kepemiluan kan durasi pendaftaran partai dari 1-14 Agustus. Maka kesimpulan tadi bahwa untuk provinsi itu menggunakan provinsi yang masih existing," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berharap agar pemerintah menunggu pengundangan UU DOB Papua setelah masa pendaftaran partai politik peserta pemilu 1-14 Agustus.
Menurutnya, pengundangan UU DOB oleh pemerintah saat ini hanya menyulitkan partai politik peserta pemilu. Sebab, pendaftaran partai peserta pemilu ke KPU hanya kurang dari sebulan.
"Ini kan tanggal 7, dalam waktu sebulan kan tiba-tiba muncul ada peraturan yang baru apalagi tinggal dua minggu lagi, itu akan tambah menyulitkan," kata dia.
"Tapi kita lihat perkembangan mudah-mudahan peraturan atau perundangan terhadap 3 DOB itu melewati atau menjelang dekat-dekat tanggal 12 Agustus," tambah Doli.
DPR dalam Paripurna ke-27 Senin (4/7) mengesahkan tiga undang-undang terkait pemekaran provinsi Papua, yakni UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Papua Pegunungan. Dengan begitu, jumlah provinsi di Indonesia saat ini menjadi 37 dari semula 34.
Sumber: CNN Indonesia