BATAMRAMAH.COM - Di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang segera disahkan DPR, 'nyinyirin' presiden bisa dipenjara. Maksud 'nyinyirin' presiden merujuk ke 'penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat' presiden.
Bila penyerangan kehormatan presiden/wapres dilakukan via media sosial, pelaku bisa dibui 4,5 tahun. Anda setuju atau menolak pasal ini?
Pasal soal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden ini termuat dalam draf RKUHP versi 2019. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan draf inilah yang bisa diakses publik dan dilanjutkan proses legislasinya sampai saat ini.
Pasal penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden ada di Pasal 218, 219, dan 220. Penyerangan terhadap kehormatan presiden dan wapres bisa dipenjara maksimal 3,5 tahun. Bila penyerangan semacam itu dilakukan lewat media sosial atau menyebarkan via medsos, salah satu bentuk teknologi informasi, maka ancamannya bisa 4,5 tahun penjara.
Ini adalah delik aduan, artinya pihak yang merasa kehormatannya diserang harus melapor ke aparat hukum terlebih dahulu supaya pihak terlapor diproses secara pidana. Namun demikian, bila yang dilakukan orang tersebut adalah demi kepentingan umum maka itu bukanlah termasuk penyerangan kehormatan presiden/wapres.
Berikut adalah pasal-pasal yang dimaksud
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Apakah Anda setuju dengan pasal-pasal itu? Suarakan aspirasi Anda mumpung RKUHP belum disahkan DPR bulan depan!(syt)
sumber:detikcom