Biadab, Pemuda di Bengkong Cabuli 10 Anak di Bawah Umur



Batamramah.com, Batam - AS (20) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong karena melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal didampingi Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers mengatakan ada sepuluh orang yang menjadi korban aksi bejat AS. 

Berawal dari laporan dua orang korban pertama, kemudian penyelidikan dilakukan dan pelaku ditangkap. 

"Hasil pengembangan ternyata jumlah korban sampai 10 orang,” ujar Bob, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kamis (30/6/2022) siang.

Dijelaskan Bob, sejak tahun 2021 pelaku mulai menyetubuhi para korban pada saat korban mandi ataupun korban sedang tidur dikamar, perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku hingga terakhir tanggal 17 Juni 2022. 

" Perbuatan pelaku diketahui oleh orang tuanya ketika korban sedang libur sekolah dan korban pulang kerumah orang tuanya, korban bercerita kepada orang tua tentang adanya peristiwa tersebut," terang Bob.

Sehingga pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 orang tua korban membawa korban ke RS Embung Fatimah untuk memeriksa kemaluan korban, dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwasannya keempat korban kemaluannya sudah rusak / Tidak utuh lagi.  Dan selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong.  

Sebanyak 10 orang korban anak yang masih di bawah umur, 4 orang di setubuhi dan 6 orang di lakukan pencabulan oleh pelaku. 

Berdasarkan keterangannya pelaku AS melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban selama ini dikarenakan sering melihat Video sexy di account Facebook milik pelaku. 

Lanjut Bob, modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya, yakni dengan bujuk rayu dan ancaman terhadap korban. Bahkan ada salah satu korban yang dipacari. Semua korban anak dibawah umur berusia dari 8 tahun hingga 17 tahun.

"Para korban yang berumur di bawah 8 – 11 tahun diberikan jajanan, kemudian untuk korban yang berumur 11 - 17 tahun pelaku membujuk rayu korban dan mengancam memukul dengan rotan apabila memberitahukan kepada orang lain ataupun terhadap orang tua," ungkap Bob.

Kapolsek Bengkong mengimbau kepada masyarakat dan juga khususnya kepada orang tua yang memiliki anak yang akan dititipkan ke pondok atau panti asuhan agar tetap melakukan pengawasan yang tidak lepas dari orang tua. Jangan sepenuhnya kita memberikan kepercayaan kepada panti asuhan sehingga orang tua tidak mempunyai tanggung jawab. Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan masyarakat. Kami pastikan pelaku akan di jerat dengan hukuman yang seberat beratnya.

Sementara itu, Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A Ratnawati Sitorus mengatakan kepada orang tua ataupun siapapun itu ketika memilih pesantren atau yang akan menitipkan anaknya kepanti asuhan kroscek terlebih dahulu panti asuhan tersebut apakah sesuai dengan SOP yang ada di pemerintah. 

" Karena kejadian ini bukan sekali atau 2 kali bukan hanya di batam tapi juga di Indonesia jadi kami mengharapkan ayolah kita samasama kita jaga anak kita karena anak adalah generasi penerus bangsa," tutur Ratna.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun  dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

Lebih baru Lebih lama