Ayah Pemerkosa Anak di Depok Dituntut 18 Tahun Bui-Denda Rp 1 Miliar



BATAMRAMAH.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) menuntut ayah inisial A (48) yang memperkosa anak kandungnya di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini ayah inisial A tersebut terbukti bersalah melakukan pemerkosaan.

"Menyatakan, Terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam keterangan resminya, Rabu (22/6/2022).

Selain dituntut 18 tahun penjara, A dibebani denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 76,6 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Adapun pertimbangan memberatkan dalam tuntutannya, lanjut Andi Rio, terdakwa mengakibatkan korban mengalami penderitaan berkepanjangan. Hal tersebut bertolak belakang dengan peran terdakwa, yang semestinya bisa menjadi pelindung.

"Anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan serta menurut jaksa terdakwa adalah bapak kandung dari korban yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya," kata Andi.

Meski demikian, Andi menyebut hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatan bejatnya.

Terdakwa A diyakini jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, pelaku ditangkap pada Senin (28/2). Pelaku mengakui memperkosa sebanyak empat kali. Sedangkan pihak korban menyebut pelaku memperkosa lebih dari 20 kali.(syt) 

sumber:detikcom

Lebih baru Lebih lama