Batamramah.com, Pos Lantas di Jatiwarna, Jatisampurna, Kota Bekasi dilempari molotov. Pelaku pelemparan molotov langsung diamankan, tak lama setelah kejadian.
Pelemparan molotov ke Pos Lantas Bekasi ini terjadi pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku yang belakangan diketahui bernama Jon Sondang Pakpahan (31) ini kedapatan membawa poster 'Wadas Memanggil' saat diamankan polisi.
Pelaku Ditangkap Polisi
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan awalnya petugas sedang patroli mendapat informasi dari warga terkait adanya pelemparan molotov ke Pos Lantas Jatiwarna.
Petugas kemudian segera meluncur menuju Pos Lantas Jatiwarna. Di lokasi tersebut pelaku Jon Sondang Pakpahan sudah diamankan oleh warga sekitar.
"Saat tiba di TKP, pelaku sudah diamankan oleh warga di warung sebelah Pos Pol Lantas Jatiwarna," ujar Sutikno saat dihubungi wartawan, Rabu (16/2/2022).
Tak Ada Korban Jiwa
Sutikno memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Pos Lantas yang dilempari molotov juga tidak mengalami kerusakan.
"(Anggota) aman," imbuh Kompol Sutikno.
Bawa Poster 'Wadas Memanggil'
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku pelemparan molov. Salah satunya adalah poster berisi protes terkait konflik agraria di Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
"STOP PERUSAKAN ALAM ATAS NAMA PEMBANGUNAN dan STOP KEKERASAN APARAT. #WADASMELAWAN #WADASMEMANGGIL," bunyi poster seperti dilihat, Rabu (16/2/2022).
Alasan Pelempar Molotov Bawa Poster 'Wadas'
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki membenarkan soal poster terkait Wadas yang dibawa pelaku. Menurut Hengki pelaku membawa poster itu sebagai bentuk protes terkait penindakan aparat terkait konflik Wadas.
"Intinya secara singkatnya yang bersangkutan komplain terhadap kejadian-kejadian yang dilakukan aparat, terus seperti menyebarkan selebaran protes," kata Kombes Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Pelempar Molotov Diperiksa polisi
Polisi mengamankan pria bernama Jon Sondang Pakpahan (31), pelaku pelemparan molotov ke Pos Lantas Jatiwarna, Bekasi. Saat ini Jon Sondang Pakpahan diperiksa polisi untuk digali motifnya melakukan pelemparan molotov ini.
"Proses penyelidikan masih berjalan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ahmad Alexander Yurikho ketika dihubungi pada Rabu (16/2/2022).
Sementara itu, Alex belum bisa menjawab soal siapa sosok pelempar molotov ini.
"Saat ini masih profiling," imbuh Alex.
Pelempar Molotov Jadi Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi kemudian menetapkan Jon Pakpahan sebagai tersangka.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedang diperiksa ya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Hengki mengatakan saat ini tersangka masih diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang aksi pembakaran.
"Dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran ya. Nanti kita ekspose," jelas Hengki.
(dekkk)
sumber: detik.com