BATAMRAMAH.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali didemo agar aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut. Kali ini, massa berasal dari Aliansi Rakyat Menggugat.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (23/2/2022) massa buruh mulai membubarkan diri pukul 16.25 WIB. Terlihat satu buah mobil komando yang ada di halaman parkir Kemenaker mulai berjalan ke arah keluar.
Kemudian, bergantian giliran massa dari Aliansi Rakyat Menggugat yang menyampaikan penolakan terhadap aturan baru JHT. Mereka meminta aturan tersebut dicabut.
Massa Aliansi Rakyat Menggugat tidak berorasi dalam waktu lama. Mereka berpencar satu sama lainnya dan tidak berkumpul di halaman tengah depan Kemnaker RI.
Terlihat mereka banyak bernyanyi di depan gedung Kemnaker. Massa juga sempat menempelkan tuntutan pada pagar gedung Kemnaker.
Pada poster ada tulisan 'Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun' dan tulisan 'Pecat Menteri Tenaga Kerja'.
Presidium Aliansi Rakyat Mengguat, Ida Nurhaida, mengatakan pihaknya tetap menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022. Mereka menyatakan menuntut agar aturan baru JHT dicabut. Mereka tidak menerima jika aturan JHT hanya diperbaiki.
"Kalau aku bullshit ya, dari beberapa pengalaman dengan kementerian manapun dulu pernah, minta waktu 7 hari, 14 hari, nol! Kita akan tetap menuntut ini," kata Ida Nurhaida di lokasi.
Sebelumnya, Konferensi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar demo di depan kantor Kemnaker. Massa menuntut dicabutnya Permenaker No 2 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur soal Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketua KASBI Nining Elitos sedang menjelaskan hasil audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
"Kami tadi sudah beraudiensi dengan Ibu Menteri dan juga dengan Ibu Dirjen agar aspirasi kami ini didengarkan ya, didengarkan dalam arti bagaimana mengembalikan Permenaker 19 Tahun 2015 yang di sana sudah jelas diatur hak-hak para pekerja, termasuk persoalan pencairan," kata Nining di lokasi.
"Makanya kita memberikan ultimatum kepada pihak pemerintah hentikanlah mengeluarkan berbagai macam peraturan kebijakan atau regulasi yang semakin tidak berpihak kepada rakyat," tambahnya.(syt)
sumber:detikcom