Batamramah.com, Batam - Polsek Bengkong berhasil bekuk tiga orang penadah motor curian berinisial NS (27 Tahun), II (26 Tahun) dan RE (25 Tahun).
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal S.Sos mengatakan penangkapan ketiga penadah tersebut bermula adanya laporan dari korban (pelapor), dengan 2 Laporan Polisi di 2 TKP yakni Di depan Rumah Makan Citarasa Bengkong Indah Kp. Bawean dan Perum. Taman Raya Tahap 2, Kec. Batam Kota - Batam.
"TKP yang pertama Berawal dari laporan Korban pada hari Sabtu (05/02/2022) sekira pukul 06.00 Wib, Korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Rumah Makan Citarasa yang juga tempat tinggal Korban yang beralamat di Bengkong Indah Kp. Bawean, Kel. Bengkong Indah, Kota Batam dengan posisi stang terkunci," ujar AKP Bob Ferizal didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Rio Ardian, S.H. bertempat di Mapolsek Bengkong, Rabu (23/2/2022).
Lanjut Bob, Pada hari Minggu (06/02/2022) sekira pukul 20.30 wib saat Korban akan pergi keluar, Sepeda Motor korban merk Yamaha R15 sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut, Korban mangalami kerugian sebesar Rp 36.000.000,- selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut," terang Bob.
Kemudian TKP Kedua kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 07.00 Wib di Perum Taman Raya Tahap 2A Kec.Batam Kota – Batam.
“Penangkapan terhadap pelaku penadah ini berawal dari korban (pelapor) yang mendapatkan informasi dari media sosial Forum Jual Beli (FJB) untuk melakukan cash on delivery (COD) terhadap onderdil sparepart motor akan dijual mirip dengan sepeda motor miliknya yang telah dicuri. Kemudian korban melakukan transaksi bersama pelaku penadah di tempat yang sudah disepakati (di Seibeduk) ," ujar AKP Bob Ferizal didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Rio Ardian, S.H. bertempat di Mapolsek Bengkong, Rabu (23/2/2022).
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, pelaku mendapatkan barang-barang tersebut dari rekannya bernama M dengan cara membeli seharga Rp6 juta.
“Saat ini masih dilakukan pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku Curanmornya. Identitasnya sudah kita kantongi. Pelaku penadah kami amankan pada Sabtu, 19 Februari 2022,” ungkap Rio.
Polsek Bengkong menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati hati dalam memarkirkan kendaraan dengan mengunci ganda, karena modus dari para pelaku adalah menggunakan kunci T, dengan di pakainya kunci ganda pelaku tidak mudah untuk melakukan pencurian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit roda dua (R2) Yamaha R15 tahun 2018 dengan plat sudah diganti dalam keadaan tidak utuh atau terbongkar (TKP Bengkong), satu kantong plastik kunci-kunci pas motor, satu unit Handphone (HP) merek Vivo warna biru, dan satu unit R2 Honda CRF 150 warna hitam tahun 2021 dengan plat sudah diganti (TKP Batam Kota).
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.