Batamramah.com, Herry Wirawan akan menghadapi sidang vonis atas perbuatannya memperkosa 13 santriwati. Pihak keluarga berharap agar majelis hakim memberi hukuman berat sesuai dengan tuntutan jaksa hukuman mati.
Harapan keluarga tersebut diungkapkan melalui kuasa hukumnya Yudi Kurnia. Menurut Yudi, keluarga mengharapkan agar Herry mendapat hukuman mati.
"Ya kalau keluarga mah tetap hukuman mati, hukumnya maksimal," ujar Yudi saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).
Menurut Yudi, hukuman mati dinilai sesuai dengan perbuatan Herry terhadap para korban. Menurut dia, tak ada alasan pemaaf maupun pembenaran dari perbuatannya.
"Karena dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi, syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang dan itu sesuai dengan aturan ya dan itu sebetulnya sulit dibantahkan dan korban sebanyak itu," tuturnya.
"Itu tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya, setidaknya hukuman seumur hidup lah," kata Yudi menambahkan.
Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang
(dekk)
sumber: detik.com