Polisi Sita Rekening Kripto Milik Tersangka Trading Viral Blast



BATAMRAMAH.COM - Bareskrim Polri menyebut tiga tersangka pemilik Viral Blast melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi pun menyita rekening cryptocurrency atau kripto milik tersangka.

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan para tersangka mencuci uang tidak hanya menjadi aset berwujud. Penyidik sejauh ini sudah menyita aset berwujud berupa uang tunai hingga mobil mewah.

"Macam-macam sih, ini sudah bergeser kan. Ada yang sudah masuk ke tidak hanya di perbankan, tidak hanya dalam aset berwujud kan," ujar De Deo kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

"Tapi ada beberapa juga yang kami amankan itu aset tidak berwujud. Di rekening kripto," tuturnya.

Hanya, De Deo tidak menyebut secara rinci jumlah aset yang telah disita polisi. Dia mengingatkan modus-modus baru pencucian uang melalui aset-aset digital tersebut saat ini kerap ditemukan polisi.

"Nah ini tadi yang totalnya kami masih dalami, ini kan berkembang. Yang baru itu tadi, (hasil kejahatan) masuk ke digital currency," imbuh De Deo.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu menerangkan Viral Blast ini berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di mana perusahaan ini tidak memiliki izin trading dan mengoperasionalkannya, menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (22/2).

Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 15 dan 10 tahun penjara.(syt) 


sumber:detikcom

Lebih baru Lebih lama