MAKI Desak KPK Ambil Alih Kasus Pencucian Uang Setya Novanto

 



Batamramah.com, KPK sukses menggulung mantan Ketua DPR Setya Novanto dan dihukum 15 tahun penjara karena terlibat kasus korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Namun hingga kini menyimpan kejanggalan karena kasus pencucian uang Setya Novanto hingga kini belum terungkap.


Oleh sebab itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK dari Bareskrim Polri dan menambah tersangka baru dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Setidaknya pada pengusaha Made Oka Masagung yang diduga membantu Setya Novanto menyembunyikan uang hasil korupsi e-KTP dengan modus transaksi investasi di Singapura," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).


Boyamin Saiman mengatakan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan mega-skandal korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu mesti diusut tuntas.


"Harus kena (TPPU)," kata Boyamin Saiman menegaskan.


Bareskrim sudah melakukan penyidikan dugaan TPPU atas diri Setya Novanto, tapi penanganan perkara itu mangkrak. MAKI pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan dugaan TPPU Setya Novanto tersebut.


"MAKI akan gugat praperadilan yang kedua bulan Maret nanti," tegas Boyamin.


Mengapa tindak pidana pencucian uangnya perlu diusut tuntas? Sebab, korupsi e-KTP sangat rumit dan penuh liku.


Dalam persidangan, terungkap fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan ke luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional. Duit itu melalui perjalanan berliku melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.


"Untuk itu tidak berlebihan rasanya jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercita rasa TPPU," kata jaksa KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan tuntutan pada 29 Maret 2018.


Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat APBN menggelontorkan proyek e-KTP secara nasional. Sejumlah petinggi DPR bergerak mengendus proyek itu. Anggaran pun di-mark-up dengan uang hasil korupsi dibagi-bagikan ke banyak pihak, termasuk Setya Novanto. Akhirnya, Setya Novanto ditangkap setelah melakukan serangkaian drama berkepanjangan.


Mereka akhirnya dihukum dan dipenjara, yaitu:


1. Eks Ketua DPR Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

2. Pengusaha Andi Narogong dihukum 15 tahun penjara.

3. Pengusaha Made Oka Masagung, dihukum 10 tahun penjara. Ia kini mendekam di LP Tangerang,

4. Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dihukum 10 tahun penjara. Irvanto adalah keponakan Setya Novanto.

5. Mantan anggota DPR Markus Nari dihukum 8 tahun penjara.

6. Mantan anggota DPR Miryam S Haryani dihukum 5 tahun penjara karena memberikan kesaksian palsu di sidang Sugiharto-Irman. Miryam kin kembali jadi tersangka untuk kasus e-KTP.

7. Mantan Dirjen Dukcapil Irman dihukum 12 tahun penjara.

8. Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto dihukum 10 tahun penjara.

9. Pengacara Fredrich Yunadi, dihukum 7,5 tahun penjara karena menghalang-halangi penyidikan KPK ke Setya Novanto.

10. dr Bimanesh Sutarjo dihukum 4 tahun penjara. dr Bimanesh berperan sebagai dokter RS Medika Permata Hijau yang membantu rekayasa sakit Setya Novanto di atas.

11. Paulus Tannos, statusnya kini buron dan diduga bersembunyi di Singapura. Di kasus ini, Tannos adalah Dirut PT Sandipala Arthaputra.

12. Isnu Edhi Wijaya, status tersangka.

13. Husni Fahmi, status tersangka.


Saat ini, Setya Novanto sedang mengajukan PK tapi belum diputus MA. PK Setya Novanto masuk MA pada 6 Januari 2020. Kemudian berkas didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020. Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Sri Murwahyuni dan Sinintha Sibarani. Duduk sebagai panitera pengganti perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 adalah Raja Mahmud.


(dekk)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama