SE Kemendikbud Ristek: Libur Sekolah Saat Natal-Tahun Baru Tetap Ada, Tak Boleh Ditambah




Batamramah.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai ketentuan pembelajaran saat periode Natal dan Tahun Baru.


SE tersebut memuat aturan bahwa sekolah tetap melakukan pembelajaran, libur semester I, serta pengambilan rapor yang sudah diatur dalam kalender akademik pemerintah daerah (pemda).


Hal ini tertuang dalam SE Sekretaris Jenderal Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.


Surat ini ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti, pada 14 Desember 2021.


SE dibuat untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.


Berdasarkan ketentuan dalam Inmendagri 66/2021 yang terbit Kamis (9/12/2021), aturan terkait libur dan pengambilan rapor dibuat oleh Kemendikbud Ristek.


"Pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," dikutip dari Inmendagri.


Kalender akademik daerah


Kemendikbud Ristek memastikan libur sekolah dan pengambilan rapor semester I Tahun Ajaran 2021/2022 tetap ada.


Sekjen Kemendikbud Ristek, Suharti, mengatakan jadwal libur semester I ini akan merujuk pada kalender pendidikan yang sudah dibuat pemda.


"Libur semester I tetap ada,” kata Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).


Suharti menjelaskan, pemda memiliki kewenangan menetapkan kalender pendidikan setiap tahun.


Selain itu, jadwal pengambilan rapor semerter I tahun ajaran 2021/2022 juga tetap dilakukan merujuk kepada kalender pendidikan dari pemda.


Beleid yang sama juga mengatur sekolah tidak boleh memberikan libur tambahan selama masa Natal-Tahun Baru di luar dari jadwal libur yang sudah ditetapkan dalam kalender pendidikan.


Suharti menekankan larangan menambah waktu libur tambahan ini tidak boleh dilakukan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.


“Sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022,” ucap Suharti.


Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri menyampaikan hal senada.


Jumeri menambahkan, guru dan tenaga pendidik tidak boleh menambah libur pada periode Natal-Tahun Baru.


Ia mengatakan, guru dan tenaga pendidik harus tetap melakukan tugas kedinasan di sekolah sesuai dengan kalender pendidikan.


“Liburnya sesuai kalender (pendidikan), tidak nambah cuti,” kata Jumeri kepada Kompas.com, Rabu.


Aturan lama dibatalkan


Dalam surat edaran sebelumnya atau SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021, Kemendikbud Ristek melarang sekolah meliburkan siswanya.


Kemudian, SE ini juga menunda pengambilan rapor semester I ke bulan Januari 2022, serta meminta warga sekolah tidak mudik atau berpergian ke luar kota.


SE itu dibuat merujuk kepada Inmendagri 62/2021 terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia saat Natal-Tahun Baru guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.


Namun pemerintah merevisi Inmendagri 62/2021 saat pembatalan kebijakan PPKM level 3 se-Indonesia. Pembatalan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (7/12/2021).


Kemudian, pemerintah menerbitkan Inmendagri 66/2021, yang berimplikasi terhadap kehadiran SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 32/2021.


Dengan adanya edaran terbaru atau SE Sekjen 32/2021, maka ketentuan sebelumnya otomatis dibatalkan.


“(SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 29/2021) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari SE Nomor 32/2021.


(dekk)


sumber: kompas.com

Lebih baru Lebih lama