Batamramah.com, Mantan kader Partai Demokrat (PD), Jhonni Allen Marbun, tak gentar melawan putusan Ketum PD, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya. Jhonni Allen bakal mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Betul, jadi kita memang beberapa waktu lalu sudah mendapatkan informasi dari media, kalau sudah ada putusan bandingnya. Nanti begitu kami dapat salinan putusan, maka kami segera mengajukan kasasi," kata kuasa hukum Jhonni Allen, Slamet Hassan, kepada wartawan, Rabu (8/11/2021).
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tak menerima permohonan gugatan Jhonni Allen terkait pemecatan dari Demokrat. Putusan PN Jakpus itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menolak permintaan banding Jhonni Allen.
Kasasi yang bakal diajukan Jhonni Allen ke MA masih sama, yakni tak menerima pemecatan Demokrat terhadap Jhonni Allen buntut dari Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Iya betul, kami sebetulnya masih tidak menerima pertimbangan hakim perihal perkara kami yang di PN Jakpus itu. Materinya masih sama kepada Mahkamah Agung," ujar Slamet.
Pihak Jhonni Allen masih menunggu salinan putusan dari PT Jakarta. Setelah menerima salinan putusan tersebut, Jhonni Allen disebut akan mengajukan kasasi ke MA.
"Kami punya waktu 14 hari sejak kita terima untuk mengajukan kasasi," ucap Slamet.
Tuntutan yang diajukan Jhonni Allen terhadap AHY masih sama, yakni meminta surat pemecatan dibatalkan. Slamet mengatakan pemecatan tersebut bertentangan dengan AD/ART Demokrat dan Jhonni Allen tak diberikan kesempatan membela diri.
"Kita menuntut dibatalkan surat pemecatan Pak Jhoni Allen, intinya itu. Menurut kita, surat SK tentang rekomendasi pemecatan dan SK pemecatan itu sendiri adalah dilakukan secara melawan hukum," imbuhnya.
(dek)
sumber: detik.com