Usai Lunas Bayar Denda Rp 1 Miliar, Terpidana Ini Tak Perlu Jalani Hukuman Tambahan 1 Tahun Penjara

 



Batamramah.com, Deny Wijaya, narapidana kasus narkoba menebus denda sebesar Rp 1 milliar secara tunai kepada Jaksa.


Dengan membayar denda tersebut, Deny pun tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun.


Uang denda diserahkan keluarga Deny kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jumat (10/9/2021).


Dibungkus plastik, uang pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 1 milliar itu diterima Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi.


"Uang denda ini langsung dimasukkan ke kas negara melalui Bank BRI," kata Kasna usai serah terima uang denda di kantornya, Jumat.


Deny sebelumnya ditangkap Satuan Resor Narkoba Polrestabes Surabaya akhir Januari 2013. Barang bukti yang diamankan berupa 1,1 kilogram sabu dan 4.091 ineks.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada Deny 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.


Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengajukan banding atas vonis tersebut.


Atas banding jaksa, hukuman untuk Deny diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 1 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi.


Pihak Deny yang kurang puas dengan putusan Pengadilan Tinggi lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yakni hukuman untuk Deny 12 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 1 tahun penjara.


"Karena sudah membayar denda Rp 1 milliar, Deny tidak perlu menjalani hukuman tambahan yakni penjara 1 tahun," terang Kasna.


(dekk)


sumber: kompas.com

Lebih baru Lebih lama