Pengacara MS Pastikan Kantongi Bukti Pelecehan Seksual oleh Rekan Kerja di KPI



Batamramah.com, Rony Hutahaen, pengacara MS, korban pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), membantah tuduhan laporan kliennya ke polisi tidak didukung bukti-bukti. Tuduhan itu sebelumnya disampaikan para pengacara terduga pelaku.


"Silahkan saja dia (pihak terlapor) berargumentasi seperti apa. Tapi yang pasti kami memiliki alat bukti dan punya keyakinan bahwa ini akan diproses secara hukum," kata Rony di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021).


Rony memastikan pihaknya memiliki alat bukti terkait peristiwa pelecehan seksual yang dialami MS. Bahkan bukti-bukti itu telah diserahkan ke Komnas HAM. Seperti diketahui, selain membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat, MS juga membuat pengaduan ke Komnas HAM.


"Nanti akan kami serahkan kepada kepolisian tapi yang pasti akan kami serahkan kepada Komnas HAM," ungkapnya. 


Diberitakan sebelumnya, pengacara terduga pelaku pelecehan seksual di KPI, RT dan EO menegaskan sejauh ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kliennya melakukan tindakan seperti yang dituduhkan MS.


"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa (pelecehan seksual) di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apapun," kata Tegar kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).


Hal yang sama disampaikan Anton, pengacara RM yang juga dilaporkan MS. Anton menegaskan kliennya membantah melakukan pelecehan seksual pada MS pada 2015 lalu.


Pihaknya pun menegaskan tidak pernah ada kejadian tahun 2017 di mana MS mengaku dilempar ke kolam renang saat saat acara Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor.


"Baik kejadian 2015 dan 2017 itu semuanya tidak dapat dibuktikan dan teman-teman merasa tidak pernah melakukan," ujar Anton.


(dekk)


sumber: akurat.co

Lebih baru Lebih lama