Batamramah.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung pengelolaan Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor!).
Pernyataan itu disampaikan Tito dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N-Lapor! 2021-2026 yang digelar secara virtual, Kamis (9/9/2021).
"Kemendagri akan berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan rekan-rekan di pemerintah daerah untuk mendukung pengelolaan SP4N-Lapor! dengan semangat efisiensi dan efektivitas guna mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Tito dalam sambutannya.
Tito menuturkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 16 Agustus 2021 yang lalu, kritik yang membangun sangat penting dan selalu dijawab dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diharapkan oleh rakyat.
Karena itu, kata Tito, diperlukan sistem pengelolaan pengaduan yang memilki respon dan solusi yang cepat. Dalam hal ini ditandatanganinya SP4N-Lapor! 2021-2026.
"Dalam konteks arahan bapak presiden tersebut, pemerintah pusat maupun daerah wajib mengelola pengaduan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu diperlukan sebuah sistem pengelolaan pengaduan yang memiliki respon dan solusi cepat serta terpercaya," tutur dia.
Tito mengatakan, pihaknya memberikan penghargaan yang sangat tinggi atas upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk membangun SP4N-Lapor! Sehingga aplikasi SP4N-Lapor menjadi aplikasi umum nasional dalam bidang pengelolaan pengaduan.
"Keberadaan SP4N-Lapor! sebagai sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh pengelolaan pengaduan di instansi pemerintah memang sangat dibutuhkan. Karena pengaduan tidak bisa dikelola secara parsial," kata Tito.
Selain itu, Tito menyebut SP4N-Lapor! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada instansi yang berkompeten dan berwenang.
"Sinergitas semua pihak menjadi kata kunci. Kolaborasi antar kementerian/lembaga serta kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah mulai provinsi, kabupaten/kota sampai bahkan dengan desa untuk mendukung SP4N-Lapor! ini," ucapnya.
Untuk dapat membangun sinergitas pengelolaan SP4N-Lapor, Kemendagri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintahan daerah, berkomitmen untuk melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan pelayanan publik oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Kemendagri juga mendorong penguatan kelembagaan pengelola pengaduan pelayanan publik oleh pemerintah daerah.
"Upaya-upaya untuk mendorong perbaikan pengelolaan pengaduan oleh pemerintah daerah akan terus dilakukan Kemendagri," kata dia.
Tito mengungkapkan, pada awal tahun 2021, Kemendagri telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota No 4901921 tentang percepatan penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik oleh pemerintah daerah.
Setelah diterbitkan surat edaran tersebut, Tito menyebut respon dari pemerintah daerah cukup baik.
"Ini dapat terlihat dari peningkatan persentase penyelesaian tindak lanjut pengaduan pemerintah daerah. Sampai dengan 31 Agustus 2021 menjadi 81,28 persen dari sebelumnya pada bulan Januari hanya sebesar 69,78 persen," kata dia.
Lebih lanjut, Tito menegaskan pihaknya siap mengintegrasikan semua sistem yang ada di Kemendagri dalam konteks pelayanan publik, yakni dengan seluruh stakeholder sebagai penandatangan pada kesepakatan nota kesepahaman hari ini.
"Semoga ikhtiar kita bersama melalui nota kesepahaman ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh rakyat Indonesia dan juga insyaAllah akan mendapatkan kemudahan dari Allah SWT," katanya.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani kali ini merupakan tindak lanjut dari kesepahaman pada 2016 dan berakhir pada tahun 2021 antara KemenPANRB, KSP, dan Ombudsman RI. Selain ketiga lembaga tersebut, pada periode 2021-2026, nota kesepahaman juga melibatkan Kemendagri dan Kominfo.
Keikutsertaan Kemendagri dalam MoU kali ini mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Kemendagri diharapkan dapat berperan dalam penguatan SP4N-LAPOR! pada pelaksanaan pendampingan, monitoring dan evaluasi pemerintah daerah.
(dekk)
sumber: suara.com