Maju Mundur Status Kepegawaian Terduga Pelaku Bully di KPI

 




Batamramah.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kini menyatakan telah membebastugaskan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai di KPI. Pembebastugasan itu berlaku terhadap terduga pelaku agar fokus menjalani proses hukum.


Awalnya Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, mengatakan status kepegawaian para terduga pelaku pelecehan itu belum diberi tindakan apapun. Terduga pelaku itu disebut masih berstatus aktif bertugas, tetapi KPI berencana menonaktifkan sementara terduga pelaku pelecehan seksual itu agar fokus menghadapi laporan kepolisian.


"Statusnya mereka adalah pegawai KPI non-PNS. Kalau aktif atau tidak, mereka masih aktif, karena apa, karena kita belum bisa melakukan tindakan apa pun sebelum kita mendapatkan informasi yang lebih lengkap," kata Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, di gedung KPI, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).



KPI Sebut Korban dan Terduga Pelaku Dibebastugaskan


Lebih lanjut, perihal status kepegawaian terhadap terduga pelaku bully dan pelecehan seksual ini, Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo menyatakan kedua pihak baik terduga pelaku maupun korban dibebastugaskan dari tugasnya untuk fokus menjalani investigasi.


"Iya betul sedang dilakukan investigasi. Pihak kepolisian juga telah mulai merespons," Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo kepada wartawan, Kamis (2/9/2021) malam.


Dibebastugaskannya korban dan terduga pelaku diberlakukan sejak kemarin. Langkah itu diambil untuk mempermudah proses yang dijalani korban dan terduga pelaku pelecehan.


"Sejak hari ini (kemarin, red) korban dan terduga diberikan pembebasan tugas agar bisa menjalani proses di dalam dan di luar," ujar Mulyo.


Jika terduga pelaku pelecehan terbukti bersalah, maka sanksi sudah siap diberikan. Mulyo tak bicara lebih jauh soal sanksi yang akan diberikan.



Korban Tidak Dibebastugaskan, Hanya Diberi Waktu Tenang


Namun, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Irsal Ambia menegaskan pihaknya tidak membebastugaskan korban pelecehan seksual di kantor KPI. Akan tetapi korban pelecehan seksual hanya diberi waktu untuk menenangkan diri dalam menghadapi laporan kasusnya.


"Bukan (dibebastugaskan). Bukan itu maksudnya seperti yang tadi saya sampaikan, bahwa diberi pilihan untuk sementara berada dalam kondisi yang tenang dalam menghadapi kasus ini," kata Irsal di kantor KPI, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).


Irsal menegaskan korban saat ini masih menjadi pegawai aktif di KPI. Pihaknya memberi waktu kepada korban sebagai bentuk perlindungan dari KPI.


"Iya iya, tetap merupakan pegawai dari KPI dan sekarang karena ini kasus ini membutuhkan keterangan dari dia, maka dia kita juga minta fokus terhadap ke situ dulu, itu jadi sebagian perlindungan kita kepada terduga korban juga," kata Irsal.


Komisioner KPI Bidang Kelembagaan ini mengatakan pembebastugasan ini hanya berlaku untuk 7 terduga pelaku. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.


"KPI dalam hal ini sebagai upaya kita untuk memudahkan proses penyelidikan sudah membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan yang ada di lingkup kerja Komisi Penyiaran Indonesia Ini dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan karena ini kan sudah berjalan di jalur hukum," tuturnya.


"Yang kita bebastugaskan itu jumlahnya sekitar 7 orang. Bahwa yang kemudian dilaporkan ke polisi 5 orang silakan konfirmasi ke sana," imbuhnya.


KPI Kembali Nyatakan Terduga Pelaku Pelecehan Dibebastugaskan


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa sejumlah terduga pelaku pelecehan sesama pegawai pria sudah dibebastugaskan. Pasalnya, mereka saat ini tengah menjalani proses penyelidikan oleh kepolisian.


"Iya dibebastugaskan. Membebastugaskannya dari seluruh pekerjaannya. Jadi saya nggak mau pakai kata nonaktif sementara," ujar Ketua KPI pusat, Agung Suprio, saat dimintai konfirmasi, Minggu (5/8/2021).


"Kan harus proses penyelidikan dulu. Baru nanti setelah ada hasilnya kita putuskan," imbuhnya.


Begitu pula dengan korban. Agung juga menyebut korban bukan dinon-aktifkan, melainkan dibebastugaskan.


"Oh nggak (dinon-aktifkan) dong. Kita justru melindungi dia. Dalam kondisi sekarang kita harus memulihkan traumanya," ujar Agung.


Sebelumnya, Korban perundungan dan pelecehan sesama pria di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memenuhi pemeriksaan polisi pada Senin besok (6/9/2021) di Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). Diketahui, saat ini korban tengah berkoordinasi dengan polisi untuk waktu pemanggilan.


"Tapi yang jelas korban sedang koordinasi juga dengan polisi yang intinya itu besok jam berapa undangan dari polisi," ujar pengacara korban Muhammad Mualimin kepada detikcom, Minggu (5/9/2021).


Mualaimini menyebut, korban sendiri akan turut memenuhi panggilan dari Komnas HAM. Kendati begitu, Mualimin mengatakan korban tidak akan memenuhi panggilan dari KPI.


"Yang jelas, secara mental dan psikis MS belum siap hadir di KPI. Ya, di antara dua itu (polisi dam Komnas HAM) akan hadir. Tergantung tingkat kesanggupan korban," ujar Mualimin.


Lebih lanjut, Mualimin menjelaskan, saat ini pihaknya bersama korban tengah berdiskusi untuk jadwal pemeriksaan esok hari.


"Kalau saat ini di tim kami bersama korban sedang membicarakan soal besok mana dulu. Karena ini kan banyak sekali desakan dan undangan untuk memberikan keterangan-keterangan jadi karena besok sepertinya padat sekali," terang Mualimin.


Diketahui, pihak kepolisian juga memanggil 5 terlapor kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai sesama pria di kantor KPI. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan Senin besok (6/9).


"Untuk pemanggilan hari Senin akan dilakukan pemanggilan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Kamis (2/9).


(dekk)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama