Luhut Minta Tjahjo Kumolo Masukkan Vaksinasi Jadi Target Kinerja ASN

 


Batamramah.com, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo untuk menggenjot vaksinasi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).


Luhut bahkan mengusulkan agar vaksinasi menjadi target kinerja dari setiap ASN bertanggung jawab untuk menyukseskan program vaksinasi nasional.


"Karena vaksinasi ini menjadi penting, salah satu yang akan kami lakukan juga nanti itu kami minta tadi menteri PAN-RB untuk membuat target kinerja birokrasi itu untuk vaksinasi," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (13/9/2021).


Kepala dinas di instansi masing-masing baik di pusat maupun di daerah bisa mendorong bawahannya agar PPKM semakin bisa turun level.


"Jadi semua kepala dinas punya target untuk bisa jalan supaya juga turun level dari 4 ke 3,2,1, jadi semua punya tanggung jawab ramai-ramai," jelasnya.


Cakupan vaksinasi Covid-19 juga akan dimasukkan dalam indikator evaluasi penurunan level PPKM di Jawa-Bali. Jika cakupan vaksinasi dosis 1 sudah mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia mencapai 40 persen, PPKM bisa turun dari level 3 ke level 2.


Lalu cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen, daerah bisa turun dari PPKM level 2 ke level 1. Untuk kota-kota yang saat ini berada pada level 2, akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk dapat mengejar target diatas.


"Jika tidak bisa dicapai maka akan dinaikkan statusnya ke level 3," tegasnya.


Pada pekan ini Bali turun ke level 3, sehingga hanya tersisa 3 kabupaten/kota yang masih berstatus PPKM Level 4.


Sejumlah pelonggaran juga ditambah seperti pembukaan tempat wisata dan bioskop di daerah PPKM level 3 dan 2 akan dibuka dengan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) itu menyebut aturan detail dan daftar status PPKM daerah di Jawa Bali dapat dilihat dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri.


(dekk)


sumber: suara.com

Lebih baru Lebih lama