Laporan Terlapor Pelecehan di KPI soal Netizen Belum Diterima, Ini Kata Polisi

 


Batamramah.com, Polda Metro Jaya menolak laporan RT dan EO, terlapor dugaan pelecehan dan perundungan sesama pria pegawai KPI. RT dan EO tadinya hendak melaporkan netizen


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan pihaknya tidak dapat menerima laporan dari RT dan EO. Sebab, perkara pokok soal dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh korban masih diproses polisi.


"Jadi misalnya saya dituduh mencuri ini lagi diproses polisi, tapi tiba-tiba saya nggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik. Boleh nggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Jumat (10/9/2021).


Yusri menjelaskan, terlapor harus menunggu hasil dari penyidikan Polres Metro Jakpus terkait laporan korban terlebih dahulu.


"Kalau memang nanti, misalnya dia lanjut dan diputuskan bersalah, ya berarti laporan itu kan gimana mungkin melaporkan pencemaran nama baik karena udah bersalah," jelas Yusri.


"Kalau diputusukan tidak bersalah baru bisa. Kasus itu ternyata sementara berjalan tidak bisa dibuktikan, lalu SP3, itu baru bisa. Ini kan baru berjalan," tambahnya.


Hendak Laporkan Akun Medsos


Untuk diketahui, dua terlapor inisial RT dan EO di kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan pegawai KPI melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya hari ini. Laporan itu terkait dugaan adanya cyber bullying yang dialami terlapor.


"Kami menyasar kepada akun-akun media sosial yang sudah mencemarkan nama baik dan melakukan bullying ke klien kami karena ini yang kerugian nyata dialami oleh klien kami," kata pengacara terlapor, Denny Hariatna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/9/2021).


Denny tidak merinci jumlah akun media sosial yang dilaporkan pihaknya. Dia hanya menyebut sejumlah bukti telah diserahkan ke penyidik.


Bukti-bukti itu disebut mulai dari rilis yang memuat identitas terlapor hingga tindakan perundungan dan pesan ancaman yang kepada kedua terlapor tersebut.


"Tangkapan layar lebih banyak. Karena memang ini terkait UU ITE mulai dari rilis dan akun-akun medsos yang menghina bahkan DM (direct message) langsung yang bilang 'eh banci lah' dan segala macam kita sampaikan," jelas Denny.


Namun terkait laporan tersebut apakah sudah diterima pihak kepolisian, Denny menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima tanda bukti surat laporan polisi. Dia hanya mengatakan laporannya kini masih dipelajari pihak kepolisian.


"Belum diterima (tanda laporan polisi keluar). Ini sedang diverifikasi, sedang dianalisis," katanya.


(dekk)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama