Batamclick.com, Batam - Tim Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH berhasil mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dengan Modus Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret), Rabu (01/09/2021).
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan merupakan pasangan suami istri. Istri yang merupakan salah satu karyawan dan disuruh untuk mencairkan cek sebesar Rp 105 juta, tetapi dia mengaku kepada perusahaan telah di rampok dijalan, yang tak lain pelaku perampokan adalah suaminya sendiri.
Kronologis kejadian berawal pada hari selasa (31/08/2021) Di Komplek Batam Plaza Jln Imam Bonjol Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Pada saat itu korban memberikan cek kepada pelaku (karyawan) sebesar Rp 105 juta dengan tujuan untuk pembayaran gaji karyawan, setelah uang di cairkan dibank mandiri dan akan di setorkan ke bank UOB, 15 menit lalu pelaku (karyawan) mengatakan bahwa uang tersebut telah di rampok oleh orang lain yang ternyata suaminya sendiri inisial EA (32 Tahun).
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 105 juta.
Menerima Laporan korban, Kemudian Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar mendatangi TKP dan mengecek CCTV dan melihat ada kejanggalan.
Kemudian pada hari Rabu (01/08/2021) sekira pukul 16.59 wib, gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar berhasil melakukan penangkapan terhadap Edi kemudian mengintrogasi EA dan mengakui bahwa EA merupakan Suami dari ES (25 Tahun) yang melakukan perbuatannya bersama- sama dengan Istrinya, selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, SIK, MH membenarkan adanya Pelaku ES dan EA yang merupakan suami istri melakukan Tindak pidana Penggelapan dengan modus Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) saat ini kedua Pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polresta Barelang.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara ungkap Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.