Batamramah.com, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melaksanakan pertemuan dengan Tim Kajian Politik Ketatanegaraan DPD di Kediaman Rumah Dinas, Jalan Denpasar Raya, Setiabudi, Jakarta, pada hari ini.
Pertemuan dihadiri Ketua Tim Kajian Politik Ketatanegaraan DPD Alirman Sori dan jajaran anggota, seperti Fachrul Razi, Bustami Zainudin, Tamsil Linrung, Habib Ali Alwi, Ahmad Nawardi, Ahmad Kanedi, Hasan Basri, dan M Syukur.
Alirman mengatakan ada empat agenda yang dibahas secara mendalam pada pertemuan tersebut. Pertama adalah roadshow konstitusi yang akan dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).
Diketahui FGD akan dilaksanakan pada Oktober sebanyak empat kali. Untuk Wilayah Barat I akan diselenggarakan di Universitas Andalas, Wilayah Barat II di Universitas Diponegoro, Wilayah Timur I di Universitas Hasanuddin, dan Wilayah Timur II di Universitas Sam Ratulangi.
"Concern kita adalah amandemen. Ini adalah momentum untuk melakukan koreksi. Koreksi yang dimaksud adalah untuk menata kembali dinamika yang berkembang dan tidak tertampung dalam konstitusi. Salah satunya misalnya Presidential Threshold (PT) dengan syarat 20 persen," ujar dia.
Menurutnya, yang ditegaskan dalam konstitusi adalah capres-cawapres diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"PT 20 persen sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tidak diatur dalam konstitusi. Konstitusi hanya menegaskan bahwa capres-capres diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," tegas Alirman.
Agenda kedua, lanjutnya, adalah memperkuat posisi DPD yang merupakan utusan daerah.
"Diperkuat bukan untuk kepentingan DPD RI, tetapi untuk kepentingan bangsa dan negara. Poin ketiga yang kami bahas adalah GBHN," tutur dia.
Pertemuan tersebut juga membahas mengenai calon perseorangan.
"Ini bukan isu baru, tapi wacana yang sudah lama berkembang. Ada desakan dari daerah agar putra-putri terbaik bangsa ini yang tidak tertampung di partai politik bisa dicalonkan sebagai capres-cawapres melalui jalur perseorangan," ulas Alirman.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memaparkan, amandemen kelima UUD 1945 untuk menghadirkan kembali hak bagi non-partisan dalam maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, akibat amandemen yang terjadi sejak 1999 hingga 2002, DPD sebagai lembaga non-partisan menjadi kehilangan hak untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.
"Amandemen ke-5 UUD 1945 ini berupaya untuk memulihkan kembali hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres yang dikebiri. Maka, hal-hal yang tidak sesuai dengan semangat kebangsaan sebagaimana falsafah Pancasila, harus kita benahi," ujar LaNyalla.
LaNyalla menegaskan, amandemen UUD 1945 merupakan upaya untuk meluruskan arah perjalanan bangsa. Menurutnya, kekeliruan perjalanan bangsa tak boleh dibiarkan.
Sebaliknya, tegas LaNyalla, mengembalikan arah bangsa sesuai dengan semangat para pendiri bangsa harus terus diupayakan.
"Amandemen ke-5 UUD 1945 ini merupakan momentum untuk mengoreksi perjalanan bangsa ini. DPD RI ini adalah lembaga legislatif non-partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD RI untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional," tegas LaNyalla.
LaNyalla menilai perjalanan arah negara sudah melenceng dari cita-cita pendiri bangsa, dengan adanya ketimpangan pada amandemen konstitusi. Ia pun menyebut diperlukan pembenahan atau koreksi atas hal itu.
LaNyalla juga menyinggung hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu. Dari hasil tersebut ditemukan bahwa 71,49 persen responden menginginkan calon presiden tidak harus dari kader partai.
Sementara itu hanya 28,51 persen yang menginginkan calon presiden dari kader partai. LaNyalla menilai hasil studi tersebut harus direspons dengan baik.
"Seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai," terangnya.
(dekk)
sumber: detik.com