Batamramah.com, Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi kebijakan selama PPKM. Salah satunya terkait pemakaian masker di ruang publik dan melakukan vaksinasi. Pasalnya, kelengahan dalam penerapan prokes dapat menyebabkan peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa minggu ke depan.
"Pemerintah tidak akan bosan untuk mengingatkan agar masyarakat tetap bertindak waspada, kendati penanganan pandemi membaik dan level PPKM turun sehingga banyak kegiatan publik dibuka kembali. Virus Pandemi COVID-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat, karenanya setiap pihak harus bersiap hidup bersama COVID-19. Selalu pakai masker saat berada di ruang publik dan segerakan vaksinasi," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/9/2021).
Selain itu, Johnny juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik yang telah menerapkan fungsi skrining aplikasi PeduliLindungi. Hal ini diperlukan untuk menurunkan risiko penularan COVID-19 di lokasi tersebut.
Terlebih saat ini pemerintah telah melanjutkan kebijakan PPKM berlevel di Jawa-Bali hingga 13 September 2021. Sementara itu, PPMK berlevel di luar Jawa-Bali dilanjutkan hingga 20 September 2021.
Dalam hal ini, kebijakan PPKM berlevel telah tertuang dalam tiga instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai berikut.
• Inmendagri No. 39 Tahun 2021 untuk wilayah Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali
• Inmendagri No. 40 Tahun 2021 untuk wilayah Level 4 di Luar Jawa-Bali
• Inmendagri No. 41 Tahun 2021 untuk wilayah Level 3, 2, 1 di Luar Jawa-Bali
"Pemerintah telah mempertimbangkan perbaikan di beberapa indikator, meningkatnya kedisiplinan masyarakat, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan. Maka selama PPKM di periode baru ini, kami menyesuaikan beberapa kebijakan terkait aktivitas masyarakat di ruang publik," katanya.
Lebih lanjut Johnny menyampaikan untuk wilayah PPKM level 3 di Jawa, pemerintah mengizinkan pelaku usaha di ruang terbuka buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50% dan waktu makan 60 menit.
Selama masa PPKM, pemerintah juga menguji coba prokes untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup yang berada di Jakarta, Bandung dan Surabaya, dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan 60 menit, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pemerintah tengah menguji coba pembukaan tempat wisata dengan prokes ketat disertai penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan usia pengunjung minimal 12 tahun.
Sementara untuk wilayah PPKM level 4 di Luar Jawa- Bali, uji coba dilakukan di pusat perbelanjaan dengan ketentuan maksimal kapasitas 50%. Adapun uji coba ini berlaku mulai pukul 10.00-21.00, wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dapat menerima pengunjung berusia 12 tahun ke atas.
"Untuk keamanan bersama, mari kita beraktivitas pada tempat-tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, agar resiko tertular COVID-19 dapat ditekan. Selain itu, sebagai persiapan tatanan hidup baru, semua harus dibarengi dengan disiplin memakai masker dan segera vaksinasi bagi yang belum melaksanakan," pungkas Johnny.
(dekk)
sumber: detik.com