Posisi Jokowi soal Amendemen UUD 1945 Dipertanyakan



Batamramah.com, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mempertanyakan keikutsertaan Presiden Joko Widodo terkait amendemen Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.


Menurut dia, Jokowi terlihat tidak ingin terlibat dalam amendemen UUD 1945, terutama pada awal munculnya rencana itu.


"Tentu ini menjadi pertanyaan ya, apa yang menyebabkan Presiden tiba-tiba sekarang menyetujui ide itu," ujar Ray dalam diskusi publik 'Siapa Butuh Amendemen', Minggu (22/8/2021).


"Padahal, di tahun-tahun sebelumnya yaitu 2019 dan 2020, Presiden dengan tegas menyatakan posisinya tidak ikut serta di dalam rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945," kata dia.


Menurut Ray, ide terkait adanya amendemen UUD 1945 tersebut bukanlah hal yang baru.


Ia menyebutkan, sejak September 2019 hingga awal Januari 2020 isu amendemen tersebut telah muncul. Kemudian, ide itu kembali ramai pada Agustus 2021.


"Dan selalu memang isu ini dimunculkan oleh Ketua MPR Pak Bambang Soesatyo khususnya untuk menambahkan poin tentang perlunya semacam haluan negara," ucap Ray.


"Dulu diistilahkan dengan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara), tetapi setelah reaksi di tahun 2019 yang lalu begitu kuat, tampaknya istilah GBHN itu ditanggalkan, sekarang dipakai dengan istilah PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara)," ujar dia.


Menurut Ray, pergantian istilah GBHN dan PPHN hanya untuk menghindari kritik publik yang cepat tumbuh berkembang.


"Tapi substansi bahkan mungkin redaksional kalimat yang akan dipilih terkait dengan bunyi amendemen ini juga boleh jadi tidak berubah sebenarnya," ucap dia.


Ray pun tidak memahami apa yang terjadi di lingkaran presiden Joko Widodo yang dengan tegas dua kali diucapkan tidak berkenan melaksanakan adanya amendemen.


"Saya tidak tahu apa yang tengah terjadi di lingkaran Istana tiba-tiba sekarang di Agustus 2021, Presiden menyatakan siap bekerja sama dengan MPR untuk melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945," kata dia.


"Meskipun tentu diembel-embeli oleh misalnya tidak boleh melebar dari satu tujuan saja, yaitu tujuannya membuat pokok-pokok haluan negara atau pokok pikiran haluan negara itu, enggak boleh melebar ke isu-isu yang lain," ucap Ray.


(dekkk)


sumber: kompas.com


Lebih baru Lebih lama