BATAMRAMAH.COM: Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, dibawah komando AKP Budi Hartono dan Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, berhasil meringkus pelaku pencabulan dan pemerasan terhadap anak dibawah umur, Jumat (27/8/2021) lalu. Pelaku diamankan dari rumah kos-kosannya di bilangan Baloi, Kecamatan Lubukbaja.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang disertai dengan pemerasan ini, terungkap berkat keberanian korban melaporkan ke pihak kepolisian.
"Korban datang melapor, dan pelaku langsung kita amankan seketika itu juga," ungkap Budi.
Dijelaskannya, antara korban dan pelaku, sebenarnya terikat hubungan asmara.
Korban yang masih di bawah umur, sudah bekerja dan sudah tinggal sendiri di kos-kosan.
"Mereka saling kenal dan saling suka," sebut Budi.
Berawal pada tanggal 17 Agustus 2021, Budi menceritakan, korban dijemput dari kos-kosannya dan diajak ke kos-kosan pelaku di Baloi.
"Perbuatan asusila itu terjadi di situ," ungkap Budi.
Nah, pada tanggal 26 Agustus 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku dari tempat kerjanya.
Bukan diantar pulang, tapi korban kembali diajak ke kos-kosan pelaku di Baloi.
"Saat itu ada 2 teman pelaku dalam kamar, tapi disuruh pergi oleh pelaku," sambung Budi.
Saat hendak melakukan hubungan intim, pelaku menghidupkan hape dan merekamnya secara sembungyi-sembunyi.
"Tapi pas beberapa menit ketahuan sama korban, korban pum marah dan meninggalkan pelaku," sebutnya.
Namun tak berhenti sampai di situ, ternyata bermodal rekaman hubungan intim singakat itu, pelaku mulai memeras korban.
"Besok paginya, tanggal 27 Agustus, pelaku WA, kalau tak transfer uang 500 ribu, videonya akan dia sebar," papar Budi.
Stres memikirkan itu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
"Anggota bersama Kanit Reskrim langsung bergerak ke kos-kosan pelaku, sempat kejar-kejaran sama pelaku, anggota saya sampai jatuh, pelaku tinggal di lantai 3," papar Budi.
Namun berkat kesigapan polisi, pelaku un tak berkutik saat dikepung.
"Dah kita amankan," sebutnya.
Ternyata lanjut Budi, setelah dimintai keterangan, tindak penabulan itu bukan baru 2 kali dilakukan, tapi sudah berulang kali, terbukti dari barang bukti yang ditemui polisi salah satunya bill Hotel.
Polisi juga menyita satu unit hape yang berisi rekaman kegiatan cabul tersebut.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2014 Tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Unsur pasal 81 ayat (1)," tutupnya.(lin)